Komisi Penghubung dan Penerjemah

Tugas Komisi Penghubung dan Penerjemah

  1. Menyediakan Mediator untuk penyelesaian kepentingan GIII yang
    berkaitan dengan perorangan, badan atau lembaga yang memerlukan
    komunikasi di luar bahasa Indonesia.
  2. Menyediakan penerjemah untuk pengkotbah tamu yang tidak berbahasa Indonesia.
  3. Menyusun program yang berkaitan dengan pelayanan penerjemahan rohani dalam lingkungan gereja.
  4. Menyusun jadwal untuk penerjemahan setiap minggu di Gereja dan atau setiap pelayanan yang membutuhkan penerjemah.
  5. Membuat laporan keuangan per bulan dan laporan/evaluasi kegiatan per semester kepada Rapat Dewan Gereja Wilayah.