Tugas Komisi Penghubung dan Penerjemah
- Menyediakan Mediator untuk penyelesaian kepentingan GIII yang
berkaitan dengan perorangan, badan atau lembaga yang memerlukan
komunikasi di luar bahasa Indonesia. - Menyediakan penerjemah untuk pengkotbah tamu yang tidak berbahasa Indonesia.
- Menyusun program yang berkaitan dengan pelayanan penerjemahan rohani dalam lingkungan gereja.
- Menyusun jadwal untuk penerjemahan setiap minggu di Gereja dan atau setiap pelayanan yang membutuhkan penerjemah.
- Membuat laporan keuangan per bulan dan laporan/evaluasi kegiatan per semester kepada Rapat Dewan Gereja Wilayah.